Aksi Damai PPNI Tolak UU Profesi Ikut Omnibus Law RUU Kesehatan

aksi damai PPNI tolak omnibus law ruu kesehatan

Aksi damai menolak Omnibus Law Rancangan Undang Undang (RUU) Kesehatan yang dilakukan oleh Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) bersama organisasi profesi kesehatan lainnya seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia  (PDGI) dan  juga Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) pada 28 November 2022 di Jakarta. Aksi damai tersebut mendapatkan sambutan dari Fraksi PDI Perjuangan.   PPNI sebagai organisasi profesi yang beranggotaan lebih dari satu juta perawat Indonesia merasa perlu untuk bertindak mengingat berbagai dampak dari omnibus law RUU kesehatan tersebut. Hal itu disampaikan oleh ketua umum PPNI Harif Fadillah kepada wartawan, Senin (28/11/2022) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta usai rapat dengan DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (F-PDIP). 

 Harif berpendapat bahwa omnibus law RUU kesehatan mengancam keselamatan masyarakat dan hak atas pelayanan kesehatan berkualitas yang diberikan oleh tenaga kesehatan yang beretika dan bermoral tinggi.  

  Harif menduga RUU Kesehatan sangat berpihak pada kepentingan investor asing, mengabaikan hak masyarakat dan hak tenaga kesehatan terhadap perlindungan hukum dan keselamatan pasien. 

''Omnibus RUU Kesehatan mengabaikan hak masyarakat atas fasilitas pelayanan kesehatan yang layak, bermutu, dan manusiawi,” ujar Harif

 “Omnibus RUU Kesehatan mempermudah masuknya tenaga kesehatan asing tanpa kompetensi, keahlian, dan kualifikasi yang jelas serta tidak memperhatikan kearifan masyarakat nasional di dalam negeri,” lanjut Harif. 

 Omnibus law RUU kesehatan dinilai dapat  mengancam ketahanan bangsa dan mengebiri peran dan martabat tenaga kesehatan yang kini telah memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. RUU Kesehatan dapat melemahkan  kemampuan atau kapasitas profesi seperti perawat, bidan ataupun  dokter dalam menghadapi persaingan global dengan mencabut UU Profesi; UU Keperawatan, UU Kebidanan dan UU Praktek Kedikteran yang kini menjadi dasar hukum penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat.

 Harif mengungkapkan, demo damai di luar Kompleks Parlemen di Senayan hari ini adalah salah satu  tindakan empati dari PPNI karena bereaksi terhadap dampak omnibus  kesehatan terhadap pelayanan kesehatan masyarakat. 

 “PPNI menolak keras diikutsertakannya Undang-Undang Profesi masuk dalam pembahasan Omnibus RUU Kesehatan dan mendesak Badan Legislasi DPR RI untuk mencabut Omnibus RUU Kesehatan dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas),” ujar Harif. 

 UU No 38 Tahun 2014 telah memberikan landasan yang kuat bagi pengembangan profesi keperawatan, agar kualitas dan profesionalisme perawat Indonesia terjamin dan mampu bertahan di era persaingan, karena undang-undang mengatur profesi keperawatan dari hulu ke hilir, dan juga mengatur pelayanan perawat pada klien, yperlindungan klian dan juga  perawat. Implementasi dari UU No 38 tahun 2014 tentang keperawatan sedang berlangsung dengan baik, baik dari profesi perawat maupun dari sisi masyarakat selaku pengguna layanan kesehatan.

 Mengikutsertakan UU  keperawatan ke dalam rancangan undang-undang kesehatan (omnibus law) merupakan kebijakan yang memperlemah profesi keperawatan ditengah persaingan  di era globalisasi  yang diharapkan oleh seluruh rakyat Indonesia. UU Keperawatan merupakan salah satu instrumen yang tepat untuk melaksanakan perubahan atau transformasi yang dilakukan oleh pemerintah di bidang kesehatan.

 

sumber artikel : https://infoperawat.com/suara-aksi-damai-ppni-dan-organisasi-profesi-lain-disambut-fraksi-pdi-perjuangan/

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama