Cara Registrasi Ulang STR Online

cara registrasi ulang str online (ktki.kemkes.go.id)

 Surat Tanda Registrasi atau  sering disebut STR merupakan bukti tertulis yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki surat kompetensi. Tenaga kesehatan yang telah memiliki STR dapat melakukan  pelayanan kesehatan. 

 STR dapat diperoleh apabila setiap tenaga kesehatan  memiliki ijazah dan sertifikat kompetensi yang diberikan kepada  peserta didik sesudah dinyatakan lulus ujian program pendidikan dan uji kompetensi

 Surat Tanda Registrasi  ini berlaku selama 5  tahun dan dapat diperpanjang setiap 5  tahun. STR yang  habis masa berlakunya dapat diperpanjang dengan mengikuti kegiatan praktik profesional, pendidikan dan/atau pelatihan tenaga kesehatan, kegiatan- kegiatan ilmiah dan kegiatan pengabdian kepada masyarakat. 

Cara Registrasi ulang STR Perawat

Berikut ini cara registrasi ulang STR perawat, namun ada beberapa persyaratan dan berkas yang harus disiapkan sebelum registrasi ulang STR yaitu :

  •  File Pasphoto berlatar belakang merah dalam format Jpg, Jpeg atau png ukuran maksimal 300 KB
  •  File STR sebelumnya dalam format PDF ukuran maksimal 300 KB
  •  File surat keterangan sehat dalam format PDF 
  • File surat keterangan atau bukti kecukupan 25 SKP dari DPW PPNI (sudah bridging sistem)
  • Menyapkan email aktif 
  • Kartu tanda penduduk (KTP) 
  • Ijazah  
Disamping berkas-berkas diatas, perlu juga menyiapkan komputer atau laptop, handphone dan koneksi internet.

 Berikut ini langkah Registrasi ulang STR secara online

  1. Buka browser favorit, dapat menggunakan chrome, mozila firefox atau lainnya
  2. Ketikan alamat ktki.kemkes.go.id atau klik disini 
  3. Pilih atau klik tombol Aplikasi e-STR atau klik disini , akan muncul pemebritahuan. Beri tanda centang pada cek box yang tertera lalu klik tutup
  4. Kemudian akan diarahkan ke laman masuk aplikasi.
    • Jika belum punya PIN, maka klik belum punya PIN. Masukan alamat email dan data-data  sesaui yang diminta. Setelah data yang diisikan benar, klik Daftar. setalah itu, cek email masuk atau spam. PIN akan dikirimkan melalui email yang didaftarkan. 
    • Jika sudah punya PIN makan masukan Email, PIN dan captcha yang muncul lalu klik masuk
  5. Setelah berhasil Log In. Pilih menu e-STR lalu pilih Nakes kemudian pilih registrasi ulang.
  6. Pada menu registrasi ulang akan ada bebrapa pilihan, kita pilih menu perpanjangan
  7. Kemudian akan muncul isian data tentang STR lama meliputi
    • nama 
    • tempat lahir
    • tanggal lahir
    • nomer STR (isikan 7 digit terakhir pada STR)
  8. Kemudian klik kirim
  9. setelah itu akan muncul laman selanjutnya. Isikan data -data yang diminta dan unggah berkas yang diperlukan sesuai kolom.
  10. Klik selanjutnya.
  11. Setelah data dikirim, langkah berikutnya adalah menunggu verifikasi berkas dari veririkator
  12. Jika berkas dinyatakan diterima dengan lengkap makan akan diterbitkan kode biling untuk pembayaran.
  13. Lakukan pembayaran melalui kantor pos atau Bank yang ditunjuk
  14. Setelah pembayaran dinyatakan diterima, maka sistem akan berlanjut untuk penanda tanganan STR.
  15. Jika STR sudah jadi, segera download dan cetak sesaui kebutuhan
Demikianlah cara registrasi ulang STR secara online

 

Post a Comment

أحدث أقدم